Senin, 22 Oktober 2012

Suap Merupakan Suatu Tindakan Yang Tidak Etis

          Suap adalah suatu tindakan yang melanggar kode etik. Tindakan ini sangatlah menyalahi aturan hukum yang ada selain dapat sanksi yang berat dan dapat merugikan kepentingan bersama. Suap merupakan suatu tindakan yang tidak etis. Karena tidak sepantasnya melakukan hal seperti itu yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Di Indonesia banyak sekali kasus suap yang terjadi mulai dari hal yang terkecil hingga yang terbesar. Sehingga banyak sekali kasus-kasus suap yang muncul dinegara ini, seperti contoh kasus di bawah :  
Kasus suap ini terjadi di Bekasi, yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad (MM). Dalam kasus ini, MM memerintahkan kepala dinas, camat, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar berpartisipasi atau berkontribusi memberikan dana untuk digunakan dalam keperluan pengurusan pemenangan penghargaan Adipura. Kedua, upaya penyuapan terkait pengesahan APBD tahun 2010. Wali kota meminta dana partisipasi sebesar 2 persen dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas guna mempercepat proses pengesahan APBD tahun anggaran 2010 bagi Pemkot Bekasi. Ketiga, pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi. MM selaku wali kota mengadakan perjanjian kredit multiguna untuk keperluan pribadi. Untuk pelunasan kredit tersebut, lanjutnya, MM memerintahkan stafnya untuk membantu penyelesaian pembayaran kredit dengan menggunakan dana dari kegiatan dialog, yaitu audiensi wali kota dengan tokoh masyarakat atau organisasi tahun anggaran 2009 yang ada pada subbagian TU pimpinan atau protokol dengan cara mark up dan SPJ fiktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar