Suap adalah suatu tindakan
yang melanggar kode etik. Tindakan ini sangatlah menyalahi aturan hukum yang
ada selain dapat sanksi yang berat dan dapat merugikan kepentingan bersama. Suap
merupakan suatu tindakan yang tidak etis. Karena tidak sepantasnya melakukan
hal seperti itu yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Di Indonesia
banyak sekali kasus suap yang terjadi mulai dari hal yang terkecil hingga yang
terbesar. Sehingga banyak sekali kasus-kasus suap yang muncul dinegara ini,
seperti contoh kasus di bawah :
Kasus suap ini terjadi
di Bekasi, yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad (MM). Dalam
kasus ini, MM memerintahkan kepala dinas, camat, dan satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) agar berpartisipasi atau berkontribusi memberikan dana untuk
digunakan dalam keperluan pengurusan pemenangan penghargaan Adipura. Kedua,
upaya penyuapan terkait pengesahan APBD tahun 2010. Wali kota meminta dana
partisipasi sebesar 2 persen dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas
guna mempercepat proses pengesahan APBD tahun anggaran 2010 bagi Pemkot Bekasi. Ketiga, pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD
Kota Bekasi. MM selaku wali kota mengadakan perjanjian kredit multiguna untuk
keperluan pribadi. Untuk pelunasan kredit
tersebut, lanjutnya, MM memerintahkan stafnya untuk membantu penyelesaian
pembayaran kredit dengan menggunakan dana dari kegiatan dialog, yaitu audiensi
wali kota dengan tokoh masyarakat atau organisasi tahun anggaran 2009 yang ada
pada subbagian TU pimpinan atau protokol dengan cara mark up dan SPJ
fiktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar