Senin, 25 Oktober 2010

Sisa Hasil Usaha dan Kasus Perhitungan SHU

Pengertian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Bbesarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Prinsip Dasar
1. SHU diberikan atas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi
2. SHU dibagi secara proporsional atas partisipasi anggota tersebut.
Mekanisme Pembagian SHU
1. SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
2. SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian sebaliknya.
3. Untuk memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam point pembagi SHU
4. Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi (/) dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.
5. Nilai SHU tiap anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali (x) nilai tiap point SHU.
6. Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.

Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
• SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
• Bagian (persentase) SHU anggota
• total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
• total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
• jumlah simpanan per anggota
• omzet atau volume usaha per anggota
• bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
• bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini didajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Kasus SHU
Untuk memperjelasnya pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan Rp (300.539)
Pendapatan Operasional Rp 659.888
Beban Operasional Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah Pajak Rp 280.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.

Selasa, 05 Oktober 2010

PERAN BUDAYA LOKAL MEMPERKOKOH KETAHANAN BUDAYA BANGSA

Kebudayaan adalah hasil karya, cipta, dan rasa masyarakat. Karya masyarakat menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan atau kebudayaan jasmaniah yang diperlukan manusia untuk menguasai alam sekitarnya. Kepentingan tersebut dilakukan agar kekuatan serta hasil pekerjaannya dapat diabadikan pada kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
            Disamping itu, dalam suatu masyarakat yang memiliki kuantitas keanggotaan yang besar serta menempati daerah yang luas, biasanya terdapat beberapa perbedaan kebuayaan pada berbagian aspek tertentu. Misalnya dipulau Bali, kebudayaan masyarakatnya cenderung sama dan relatif menyeluruh di beberapa tempat. Aspek agama dan kepercayaan adalah salah satu unsur kebudayaan yang serupa dan dapat ditemui hampir dibeberapa daerah.
            Meskipun demikian, kompleksitas pada masyarakat yang heterogen itu bukannya tanpa proses yang tidak memakan waktu yang lama. Seiring dengan perkembangan peradaban masyarakat, kebudayaan diwariskan dan disosialisasikan melalui cara-cara belajar, menurut yang berlaku di masing-masing tempat. Oleh karena itu, secara universal pewarisan kebudayaan menjadi keniscayaan yang harus diterima oleh setiap generasi dalam masyarakat, dimanapun proses itu terjadi.
            Dengan kekompakkan masyarakat di Indonesia itu dapat memperkokoh ketahanan budaya bangsanya.
Permasalahan
     Permasalahan utama ini adalah minimnya masyarakat Indonesia yang tidak peduli akan kekayaan budaya bangsa Indonesia. Untuk itu, memusatkan perhatian dengan mencoba memberikan informasi.

Lemahnya kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman budaya. Gejala tersebut dapat dilihat dari menguatnya orientasi kelompok, etnik, dan agama yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan bahkan disintegrasi bangsa. Fenomena itu mengkhawatirkan karena Indonesia terdiri dari sekitar 520 suku bangsa. Masalah ini juga semakin serius akibat dari makin terbatasnya ruang publik yang dapat diakses dan dikelola bersama masyarakat multikultur untuk penyaluran aspirasi. Dewasa ini muncul kecenderungan pengalihan ruang publik ke ruang privat karena desakan ekonomi.

Kurangnya kemampuan bangsa dalam mengelola kekayaan budaya yang kasat mata dan yang tidak kasat mata. Dalam era otonomi daerah, pengelolaan kekayaan budaya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kualitas pengelolaan yang rendah tidak hanya disebabkan oleh kecilnya kapasitas fiskal, namun juga kurangnya pemahaman, apresiasi, kesadaran, dan komitmen pemerintah daerah terhadap kekayaan budaya. Pengelolaan kekayaan budaya ini juga masih belum sepenuhnya menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik. Sementara itu, apresiasi dan kecintaan masyarakat terhadap budaya dan produk dalam negeri masih rendah, antara lain karena keterbatasan informasi.

A.Kekuatan
            Ini akan mendapatkan suatu kemajuan akan kekuatan dari peran budaya lokal, yang akan menjadi Negara ini kokoh dan tahan dari goyahan dari pihak lain, sehingga budaya indonesia akan terjaga baik dan utuh. Disamping itu juga masyarakat Indonesia harus peduli dengan budayanya sendiri karena itu adalah salah satu faktor penting untuk memperkokoh ketahanan budaya bangsa.


B.Kelemahan
            Memperkokoh ketahanan budaya bangsa perlu sekali adanya gotong royong untuk mencapai suatu tujuan di negeri ini. Tapi di Negara ini banyak masyarakatnya yang sudah melupakan peninggalan budaya nenek moyang. Setelah mereka melupakan itu, disaat itu juga ada Negara lain yang mengklaim kebudayaan Negara Indonesia. Itu terjadi karena masyarakatnya tidak mempedulikan kebudayaannya, setelah kejadian itulah mereka baru menyadarinya dan sibuk untuk memperebutkan budaya mereka kembali. Kenapa setelah kejadian itu masyarakat baru mengakuinya?

C. Tantangan
            Masyarakat harus mencoba berpikir untuk massa depan bangsa ini, untuk itu perlu pengembangan nilai budaya untuk memperkokoh ketahanan budaya bangsa dengan tujuan untuk memperkuat jati diri bangsa (identitas nasional) dan memantapkan budaya nasional. Tujuan tersebut dicapai antara lain melalui memperkokoh ketahanan budaya nasional sehingga mampu menangkal penetrasi budaya asing yang bernilai negative dan memfasilitasi proses adopsi dan adaptasi budaya asing yang bernilai positif dan produktif.
            Disamping itu, diupayakan pula pembangunan moral bangsa yang mengedepankan nilai-nilai kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, gotong royong, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, dan tanggung jawab.

Senin, 04 Oktober 2010

Ekonomi Koperasi (definisi, sejarah, dll) & 2 Contoh Kasus Koperasi Beserta Cara Penyelesaiannya

Ekonomi Koperasi

Pengertian
            Koperasi terdiri dari 2 suku kata yang terdiri dari co dan operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang atau badan usaha untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama. Ekonomi koperasi merupakan suatu bentuk kerjasama dibidang ekonomi dalam rangka mencari keuntungan anggota – anggotanya terutama dengan masyarakat umum disekitarnya.

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo 
            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengansukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman 
            Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
5. Margaret Digby
            Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
6. Dr. G Mladenata
            Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Prinsip – prinsip koperasi menurut Rochdale
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka
2. Pengawasan yang demokratis
3. Bunga yang terbatas atas modal
4. Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota
5. Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai
6. Tidak ada diskriminasi
7. Barang – barang yang dijual harus barang yang asli dan tidak rusak atau palsu
8. Pendidikan kepada anggota secara berkesinambungan

Sejarah Koperasi
A.    Sejarah Koperasi di Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen ( 1771 – 1858 ) yang menerapkan pertama kali pada usaha permintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Selain Robert Owen pun juga ada di Negara lain yang menerapkan koperasi tersebut, seperti :
1.      William King
Koperasi di Brighton, Inggris.
2.      Charles Foirer, Reffeinsen, Shulze Deltch
Koperasi di Jerman.
3.      Louis Blanc
Koperasi yang bergerak sebagai produksi di Prancis.

B.     Sejarah Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto,  Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat utang kepada rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Budi Oetomo (1908).
Namun koperasi tersebut berjalan terus sehingga banyak badan – badan yang berdiri untuk membuka koperasi juga, seperti :
1.      SDI/Serikat Dagang Islam (1912)
2.      PNI/Partai Nasional Indonesia (1929)
3.      Jawatan Koperasi (1930)
4.      Koperasi 172 (1931)
5.      Koperasi yang dibawah naungan Departemen Perdagangan pengganti Jawatan Koperasi (1939)
6.      Koperasi Indonesia 429 (1940)
7.      Koperasi Sumini yang didirikan oleh Jepang dan tidak bertahan lama (1942)

Undang – Undang Koperasi
A.    No.14/65 organisaasi ekonomi sebgai alat revolusi untuk mendobrak tempat persemaian sebagai wahana sosialisme manusia.
B.     No.12/67 organisasi masih bersifat watak sosial dari gerakan ekonomi rakyat dengan azas kekeluargaan.yang paling representatif dianggap.
C.     No.25/92 organisasi ekonomi yang berbentuk badan usaha (BU) dan badan hukum (BH) dengan menjalankan prinsip prinsip koperasi dan sekaligus sebgai gerakan ekonomi kerakyatan.


Kasus Pertama
Nasabah Koperasi Bodong Resah. Dana Ratusan Juta Digelapkan
Negara (Bisnis Bali) - Ratusan nasabah koperasi Sumber Insan Mandiri (SIM) Cabang Pembantu Negara yang terletak di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Desa Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo resah. Dana milik 190 nasabah yang berjumlah Rp 678 juta diduga digelapkan.
Akibatnya, koperasi ini terus saja didatangi para nasabah yang ingin menagih dana mereka namun tidak bisa dikembalikan oleh General Manajer Koperasi SIM Cabang Negara Made Suarta. Kantor koperasi ini akhirnya ditutup sejak Jumat (23/7) lalu, setelah dilakukan rapat.
Menyikapi permasalahan ini, Camat Mendoyo Nengah Ledang Jumat (30/7) kemarin memanggil GM Koperasi Made Suarta untuk meminta keterangan terkait masalah koperasi yang kini meresahkan warga Mendoyo ini. Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Mendoyo Dauh Tukad selain dihadiri camat dan GM koperasi juga dihadiri Kakankesbanglinmas Pemkab Jembrana, perwakilan dari Disperindagkop, Perbekel Mendoyo Dauh Tukad.
Nengah Ledang mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan koperasi ini setelah diberi tahu oleh Kakankesbanlinmas Suherman kalau ada koperasi yang mau kolaps di Mendoyo. Kemudian pihaknya melakukan pengecekan dan ternyata koperasi ini tidak terdaftar dan tidak ada izinnya.
”Kami sudah cek tidak terdaftar di kecamatan maupun di kabupaten, padahal sudah berdiri sejak dua tahun lalu di Mendoyo,” katanya.
Menurut Ledang, saat pihaknya rapat dengan GM Koperasi Made Suarta dijelaskan kalau jumlah nasabah 190 orang dengan pegawai 9 orang. Koperasi ini berdiri di Mendoyo sejak tahun 2008. Kebanyakan nasabah dari Pohsanten dan Mendoyo Dauh Tukad. Uang yang masuk dari nasabah mencapai Rp 600 juta lebih.
“Dari pengakuan Suarta, dana itu disetorkan ke pusat Rp 200 juta. Sisanya tidak dijelaskan secara mendetail dan belum dipertanggungjawabkan. Kemungkinan dipakai untuk membayar pegawai, karena gajinya Rp 1,2 juta, dan mungkin juga untuk ATK dan operasional lainnya,” katanya.
Menurut Ledang, sebelumnya Dinas Perindagkop sudah tahu kalau ada koperasi ini berdiri di Mendoyo dan sudah pernah diingatkan untuk mengurus izin. “Kami sudah sempat meminta nama-nama nasabah namun masih disembunyikan. Demikian juga rincian gaji pegawai juga belum diberi. ”Sekarang kami hanya berusaha meredam para nasabah saja agar bersabar dan tidak terpancing emosi dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga tercipta kondisi yang aman,” katanya.
Sementara itu dari pengamatan di kantor Koperasi Sumber Insan Mandiri kemarin sudah tidak ada aktivitas di kantor tersebut. Kantor tampak tutup dan pintu gerbangnya digembok. Hanya lampu depan kantor yang masih tampak menyala. Papan nama kantor juga masih dipasang dan di papan tersebut tertulis kalau koperasi itu berbadan hukum nasional 58/pad/meneg.1/2004.
Salah seorang warga yang berada di depan kantor koperasi itu, koperasi itu memang banyak nasabahnya. Kemudian ditutup karena ada masalah. “Badan hukum dicantumkan itu bodong, hanya untuk mengibuli nasabah,” kata salah seorang warga.

• Cara penyelesaiannya :
Kasus ini hampir sama dengan kasus yang di atas, yaitu dugaan penipuan dan tidak adanya ijin didirikannya koperasi di daerah setempat.
Sama seperti kasus sebelumnya, cara penyelesaian dalam kasus ini petinggi setempat harus memberikan penyuluhan kepada warga tentang cara bernasabah yang benar di koperasi. Karena dengan itu, warga bisa waspada dengan segala kemungkinan yang terjadi jika ada koperasi yang “nakal” di kemudian harinya.
Dan kepada pihak kepolisian, kasus pembangun koperasi yang “nakal” ini harus ditindak lanjuti dan penyisiran ke koperasi-koperasi lainnya agar hal ini tidak akan terjadi lagi......

Kasus Kedua
Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun. Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpanpinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal).
Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.

• Cara penyelesaian :
Sekiranya para petinggi di daerah setempat bisa memberi penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara bernasabah di koperasi yang sehat agar mereka tau dan terhindar dari penipuan ataupun kerugian dari iming-imingan keuntungan yang menggiurkan seperti dalam contoh kasus ini .
Karena kita tau tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.
Dan bagi para pengurus KKM, polisi harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus KKM selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah menyalahi aturan dalam mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam. Dan ini berarti para polisi dan para petinggi yang terkait, harus bisa mencegah kasus seperti ini lagi di daerah yang mayoritas penduduknya masih awam dan kurangya pendidikan. 

Interaksi Sosial

Interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan dinamis yang menyangkut hubungan antara individu dan individu, antara individu dan kelompok, atau antara kelompok dengan kelompok dalam bentuk kerjasama, persaingan, atau pertikaian. Interaksi juga merupakan hubungan timbal balik antara seorang individu dengan individu lainnya. Interaksi sosial juga merupakan hubungan yang tertata dalam bentuk tindakan-tindakan yang berdasarkan tata nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Interaksi social dalam masyarakat dapat berlangsung dari berbagai faktor, yaitu :
·         Imitasi
Imitasi adalah suatu proses atau tindakan dengan cara meniru atau mengikuti orang lain baik dalam sikap ataupun dalam perilaku.
·         Sugesti
Sugesti adalah cara pemberian suatu pandangan atau pengaruh oleh seseorang kepada orang lain dengan cara tertentu sehingga orang tersebut mengikuti pandangan atau pengaruh tersebut tanpa berpikir panjang.
·         Identifikasi
Identifikasi adalah kecenderungan atau keinginan dalam diri seseorang untuk menjadi sama dengan pihak lain, seolah-olah diri kita menjadi dia.
·         Simpati
Simpati merupakan perasaan tertarik yang timbul dalam diri seseorang dan membuatnya merasa seolah-olah berada dalam keadaan orang lain, atau dengan kata lain kemampuan seseorang untuk merasakan seolah-olah dirinya seperti orang lain
Sehingga apa yang dialami dan derita orang lain ikut dirasakannya.


Salah satu sifat manusia ialah keinginan untuk hidup bersama manusia lainnya. Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa ada bantuan dari sesamanya. Dalam hidup bersama antara manusia dan manusia dalam suatu kelompok atau masyarakat akan terjadi “hubungan” dalam rangka memenuhi kehidupannya. Melalui hubungan tersebut manusia ingin menyampaikan maksud, tujuan, dan keinginannya masing-masing dalam kehidupan bermasyarakat. Suatu hubungan akan berjalan dengan baik apabila terdapat hubungan timbal balik di antara keduanya. Hubungan inilah yang disebut dengan interaksi. Interaksi terjadi apabila satu individu melakukan tindakan sehingga menimbulkan reaksi dari individu-individu yang lain.

Interaksi membentuk suatu proses sosial dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat dalam lingkungan sosial selalu dinamis sehinnga mengalami perubahan-perubahan. Perubahan yang terjadi dalam masyarakat dapat mempengaruhi nilai-nilai sosial, pola-pola perilaku, organisasi, lembaga-lembaga kemasyarakatan, dan sebagainya. Perubahan sosial dapat terjadi secara cepat atau secara lambat tergantung pada masyarakat sebagai pelaku sosial sehingga membentuk dinamika sosial budaya.

Interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat dapat berlangsung dengan baik apabila dalam lingkungan tersebut terdapat proses kontak sosial antar individu dalam masyarakat baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, interaksi dapat terjadi apabila adanya komunikasi antar individu.
Interaksi sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·         Jumlah pelakunya lebih seorang
·         Adanya komunikasi antar pelaku dengan menggunakan symbol atau lambing
·         Adanya suatu dimensi waktu yang meliputi masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang
·         Adanya tujuan yang hendak dicapai

Interaksi sosial dalam masyarakat dapat mengakibatkan perubahan sosial dan kebudayaan. Proses perubahan dalam masyarakat terjadi akibat kontak dengan kebudayaan lain, sistem pendidikan yang maju, penduduk yang heterogen, dan lain-lain. Perubahan sosial mengakibatkan masyarakat menuju kea rah modernisasi yang ditunjukkan dengan pola pemikiran yang ilmiah, tingkat urbanisasi yang tinggi, serta kebijakan pemerintahan yang tertata dengan baik serta dengan adanya sistam data yang terarah.

Didalam kehidupan sehari-hari, seringkali tidak mudah untuk meletakkan garis pemisah antara perubahan sosial dan kebudayaan. Hal itu dikarenakan tidak ada masyarakat yang tidak mempunyai kebudayaan, dan sebaliknya tidak mungkin ada kebudayaan dalam suatu masyarakat tanpa ada masyarakat. Hal ini mengakibatkan bahwa garis pemisah didalam kenyataan hidup antar perubahan sosial dan kebudayaan lebih sukar lagi untuk ditegaskan. Biasanya antara kedua gejala itu, dapat ditemukan hubungan timbal balik sebagai sebab akibat.

Proses-proses pada perubahan-perubahan sosial dapat diketahui dari adanya ciri-ciri tertentu, antara lain :
·         Tidak ada masyarakat yang berhenti perkembangannya karena setiap masyarakat mengalami perubahan yang terjadi secara lambat atau secara cepat.
·         Perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan tertentu, akan diikuti perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga sosial lainnya
·         Perubahan-perubahan sosial yang cepat biasanya mengakibatkan disorganisasi yang bersifat sementara karena berada di dalam proses penyesuaian diri
·         Perubahan-perubahan tidak dapat dibatasi pada bidang kebendaan atau bidang spiritual saja karena kedua bidang tersebut mempunyai kaitan timbal balik yang sangat kuat
·         Secara tipologis, perubahan-perubahan sosial dapat dikategorikan sebagai :
Ø  Social process
Ø  Segmentation
Ø  Structural change
Ø  Changes in group structure

Apabila seseorang mempelajari perubahan masyarakat, perlu diketahui kearah mana perubahan tersebut itu bergerak. Secara pasti perubahan bergerak meninggalkan faktor yang diubah. Akan tetapi, setelah meninggalkan faktor itu, mungkin perubahan bergerak kepada sesuatu bentuk yang sama sekali baru, mungkin pula akan tetap bergerak ke arah suatu bentuk yang sudah ada didalam waktu yang lampau.

Make You Smile

The last time I saw you, you turned away
I couldn't see you with the Sun shining in my eyes
I said "Hello" but you kept on walking
I'm going deaf from the sound of the freeway

The Last time I saw you, you turned away
I couldn't hear you with your voice ringing in my ears
Do you remember where we used to sleep at night?
I couldn't feel you, your always so far away

The first time I saw you, you turned away
I couldn't see you with the smoke getting in my eyes
I said "Hello" but you kept on walking
I'm going deaf from the sound of the DJ

The first time I saw you, you turned away
I couldn't hear with the noise ringing in my ears
Do you remember where we used to sleep at night?
I couldn't feel you, your always so far away

I don't, don't wanna take you home
Please don't, don't make me sleep alone
If I could, I'd only want to make you smile
If you would stay with me a while

The next time I see you, you'll turn away
I'll say "Hello" but you'll keep on walking
The next time you see me, i'll turn away
Do you remember where we used to sleep at night,
I couldn't feel you, your always too far away.

I don't, don't wanna take you home
Please don't, don't make me sleep alone
If I could, I'd only want to make you smile
If you would stay with me a while

I don't, don't wanna take you home
Please don't, don't make me sleep alone
If I could, I'd only want to make you smile
If you would stay with me a while

Right Here Waiting

Oceans apart day after day
And I slowly go insane
I hear your voice on the line
But it doesn't stop the pain

If I see you next to never
How can we say forever

Wherever you go
Whatever you do
I will be right here waiting for you
Whatever it takes
Or how my heart breaks
I will be right here waiting for you

I took for granted, all the times
That I though would last somehow
I hear the laughter, I taste the tears
But I can't get near you now

Oh, can't you see it baby
You've got me goin' CrAzY

Wherever you go
Whatever you do
I will be right here waiting for you
Whatever it takes
Or how my heart breaks
I will be right here waiting for you

I wonder how we can survive
This romance
But in the end if I'm with you
I'll take the chance

Oh, can't you see it baby
You've got me goin' cRaZy

Wherever you go
Whatever you do
I will be right here waiting for you
Whatever it takes
Or how my heart breaks
I will be right here waiting for you