Senin, 22 Oktober 2012

Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Kantor Akuntan Publik

            Pelanggaran kode etik ini membahas mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sembilan KAP yang melakukan tindakan pelanggaran yang seharusnya tidak dilakukan. Sebuah organisasi yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melaporkan tindakan ini pada tanggal 19 April 2001, Jakarta, ke pihak kepolisian untuk mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.
            ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar