I.
Pendahuluan
Profesi adalah
suatu keahlian atau keterampilan dalam bidang tertentu yang dimiliki oleh
setiap orang dengan mengandalkan tenaga atau pikiran sendiri. Profesi Akuntan
Publik sendiri adalah suatu keahlian atau keterampilan dalam mencari fakta dan
bukti untuk kepentingan publik yang nantinya akan dijadikan suatu informasi
yang bermanfaat bagi publik.
II.
Penjelasan
Profesi Akuntan Publik pada
dasarnya harus menyelesaikan jenjang pendidikan sarjana. Tepatnya kelulusan
dari pada ekonomi dengan jurusan akuntansi. Setelah lulus strata satu (S1)
biasanya seorang akuntan melanjutkan pendidikan profesinya untuk mendapatkan
gelar profesinya. Dan biasanya untuk mendapatkan sertifikat profesionalnya
dalam bidang ini harus mengikuti beberapa test yang diadakan oleh pemerintah
pusat untuk menjadi seorang akuntan publik yang independen. Profesi ini perlu
adanya suatu ketelitian dan kejujuran dalam menjalankan tugas sebagai akuntan
publik. Seorang akuntan juga memiliki etika yang baik pada profesinya agar
seorang akuntan dapat menjaga tanggungjawabnya dan menjalankan tugasnya sesuai
dengan prosedur yang ada.
IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia.
Organisasi ini menghimpun para akuntan-akuntan yang terbentuk menjadi suatu
ruang lingkup dalam bidangnya. IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi
seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya, yaitu : Tanggung Jawab Profesi,
Kepentingan Publik, Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, dan Standar Teknis.
III.
Penutup
Profesi
Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung terwujudnya
perekonomian yang sehat, efisien dan transparan. Peranan Akuntan Publik tersebut
terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau
laporan keuangan suatu entitas. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan
menjadi lebih tinggi jika profesi akuntansi publik menerapkan standar mutu yang
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar