Kasus 1
Kredit Macet Rp 52 Miliar
Perusahaan Raden Motor, Akuntan Publik Diduga Terlibat Pada Tahun 2009
Berdasarkan
referensi yang saya baca di kompas.com bahwa seorang akuntan publik yang
membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman
modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus
korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi
mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan
usaha di bidang otomotif tersebut. Ada empat kegiatan data laporan keuangan
yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga
terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.
Pada
kasus ini adanya kegiatan praktek manipulasi laporan keuangan yang dilakukan
oleh seorang akuntan publik, dimana seharusnya seorang akuntan melakukan
tugasnya sesuai kode etik yang sudah ditetapkan oleh undang-undang yang sudah
berlaku. Pada tugasnya ada empat kegiatan data laporan keuangan tersebut tidak
disebutkan apa saja akan tetapi hal itu tentu saja membuat terjadinya
kecurangan untuk mandapatkan kredit dari bank tersebut untuk lancarnya proses
pencairan kredit padahal dari data yang seharusnya disebutkan atau disajikan
belum tentu mendapat penerimaan kredit sehinnga timbul untuk memanipulasi pada
data laporan keuangan perusahaan Raden Motor.
PT. Kereta Api yang Mengalami
Praktek Akuntansi dalam Memanipulasi Laporan Keuangan
Berdasarkan
referensi yang saya baca di antaranews.com bahwa adanya praktek akuntansi yang
melanggar kode etik dimana dalam penyajian laporan keuangan tersebut
dimanipulasi oleh seorang yang mengerti akuntansi, yang seharusnya perusahaan
mengalami rugi tapi malah mengalami keuntungan. Kejadian ini terjadi sekitar
tahun 2005 dimana praktek tersebut terjadi dan yang seharusnya pada tahun 2006
mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tapi dipending akibat terjadinya
kasus ini. Adanya sejumlah pos yang sebetulnya harus
dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah dinyatakan masih sebagai
aset perusahaan, ini praktek-praktek
akuntansi sebetulnya yang mengerti orang akuntansi dan auditornya membiarkan
begitu saja. Sehingga komisaris menginginkan kepada jajaran direksi untuk memperbaiki
laporan tersebut agar tidak terjadinya kesalahan dalam praktek-praktek
akuntansi dan jauh dari kegiatan manipulasi pada laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar