KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunianya kami diberikan kesempatan untuk dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dalam penjelasan dan sebagainya. Oleh karena itu, kami minta kritik dan saran membangunnya bagi para pembaca agar kami dapat mengutipnya untuk memperbaiki dalam penulisan makalah ini maupun penjelasannya.
Terima kasih atas perhatiannya para pembaca yang sudah mau membaca, memberi kritik maupun sarannya. Semoga dibalik ini semua akan mendapat hikmah dan manfaatnya.
Bekasi, 23 Maret 2011
Hormat Kami,
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………………...1
Daftar Isi…………………………………………………………...……………..2
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………..3
I.I Latar Belakang…………………………………………………….3
I.II Tujuan……………………………………………………………..3
I.III Perumusan Masalah……………………………………………….4
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………..5
II.I Yang Dapat Menjadi Warga Negara Dari Suatu Negara…………5
II.II Asas-asas Dalam UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indpnesia……………………………8
II.III Pasal-pasal Yang Membahas Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dan Contoh-Contohnya…………………………………………..8
BAB III KESIMPULAN………………………………………………………..12
REFERENSI…………………………………………………………………….13
BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan sebagainya.
2. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
I.II Tujuan
Makalah ini diadakan dengan tujuan untuk mengetahui apa itu hak dan kewajiban warga negara. Seperti yang akan dibahas pada makalah ini. Agar kita sebagai warga negara mengetahui apa hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
I.III Perumusan Masalah
Dalam makalah ini memiliki beberapa hal yang dapat dijadikan suatu permasalahan yang dituangkan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut :
1. Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara ?
2. Asas-asas apa saja yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ?
3. Pasal apa saja yang membahas hak dan kewajiban warga negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
II.I Yang Dapat Menjadi Warga Negara Dari Suatu Negara
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
1. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
2. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak bolej menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak.
Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
1. Orang-orang bangsa Indonesia asli
2. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
II.II Asas-Asas dalam UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
1. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
2. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
II.III Pasal-Pasal Yang Membahas Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara :
• Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
• Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
• Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Hak membela negara
3. Hak berpendapat
4. Hak kemerdekaan memeluk agama
5. Hak mendapatkan pengajaran
6. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
7. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
8. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
1. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
2. Kewajiban membela negara
3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
2. Hak negara untuk dibela
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
4. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
5. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
6. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
7. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa kita sebagai warga negara Indonesia sudah diatur dalam undang-undang kenegaraan kita dalam pembahasan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dalam undang-undang tersebut tertera jelas sekali dan bagaimana kita dalam menanggapinya. Kita bisa lihat dari pembahasan diatas bahwa wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan.
Kita Sebagai warga negara Indonesia sudah diatur dalam undang-undang kenegaraan dalam pembahasan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dalam undang-undang tersebut tertera jelas sekali Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara dan bagaimana kita dalam menanggapinya.
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
REFERENSI
http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-mar-13th-2010-by-susi69/
http://pandundut.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-wni.html
Kamis, 07 April 2011
Jumat, 01 April 2011
Penyebab Laju Inflasi Terhadap IT
Dalam beberapa hari semenjak tahun 2008 dimulai, tekanan terhadap inflasi dalam negeri rupanya telah menunjukkan peningkatan yang kurang menggembirakan. Masih belum baiknya distribusi dan penyediaan kebutuhan pokok di dalam negeri rupanya telah memperparah angka inflasi Indonesia.
Pada hari Selasa yang lalu, seperti yang dilansir Antara, Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah mengatakan bahwa kajian penelitian BI memperlihatkan tekanan inflasi pada 2008 maksimum terjadi 6,3%, bila pemerintah tidak melakukan tindakan apa pun. Lebih lanjut ia mengatakan, "Para peneliti di BI melihat justru pada 'high end' dekat ke arah 6%, dan bahkan bisa melewati 6%, maksimumnya 6,3% apabila tidak ada usaha yang dilakukan, jadi apabila tidak melakukan apa-apa, maka itulah yang akan terjadi".
Untuk itu, ia mengemukakan, pihaknya bersama pemerintah akan terus berupaya untuk mengendalikan tekanan inflasi yang kuat pada 2008. Menurutnya, pemerintah akan mengendalikan inflasi dengan berupaya perbaikan di bidang distribusi dan upaya penyediaan kebutuhan pokok.
Banyak pihak mulai meragukan kemampuan pemerintah untuk merealisasikan target penurunan inflasi dalam negeri sebesar lima plus minus satu dapat tercapai. Apalagi jika dilihat dalam dua tahun sebelumnya, terbukti pemerintah juga telah meleset dari target penurunan inflasi yang ditetapkannya. Kenaikkan harga minyak dunia pada akhir tahun 2007 yang sempat mencapai $100 dollar per barel kemarin pun ternyata masih berdampak pada harga barang kebutuhan di dalam negeri.
Seperti yang dikatakan Anton Gunawan, seorang ekonom Citibank kepada Antara, “Kami memperkirakan tingkat inflasi 2008 bergerak lebih tinggi sebagai kelanjutan dari berbagai kecenderungan sebelumnya”. Menurutnya kenaikan harga pangan serta tingginya tekanan pada inflasi inti, seperti gejolak kurs, pertumbuhan jumlah uang edar, akan meningkatkan tekanan pada inflasi.
Disamping itu Indonesia diperkirakan juga masih akan menghadapi sejumlah masalah yang menyebabkan tekanan pada inflasi, seperti adanya gangguan arus barang dan jasa serta memburuknya infrastruktur. Untuk hal yang satu ini, tentunya Indonesia juga harus waspada, mengingat selama ini masih banyak pemenuhan kebutuhan barang di Indonesia bergantung pada arus impor dari luar negeri. Sebut saja barang-barang elektronik, suku cadang kendaraan, serta berbagai macam piranti komputer, mulai dari hardware hingga software, Indonesia masih sangat bergantung pada arus barang dagang dari luar negeri, alias import. Tentu saja hal ini menimbulkan keprihatinan tersendiri, mengingat nilai tukar rupiah terhadap dollar pun ternyata hingga saat ini belum menunjukkan perbaikan yang signifikan, apalagi kestabilan.
Khusus untuk bidang IT, kerawanan terhadap distribusi hardware maupun software dari luar negeri tetap merupakan ancaman terbesar dalam masalah ini. Mengingat ketergantungan Indonesia terhadap arus barang datang serta belum mampunya industri dalam negeri memenuhi kebutuhan jenis barang ini. Selain itu, dari segi harga barang-barang jenis ini juga diperkirakan masih akan sangat fluktuatif, mengingat gejolak ketidakstabilan nilai tukar rupiah terhadap dollar yang masih berlangsung hingga saat ini.
Pada hari Selasa yang lalu, seperti yang dilansir Antara, Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah mengatakan bahwa kajian penelitian BI memperlihatkan tekanan inflasi pada 2008 maksimum terjadi 6,3%, bila pemerintah tidak melakukan tindakan apa pun. Lebih lanjut ia mengatakan, "Para peneliti di BI melihat justru pada 'high end' dekat ke arah 6%, dan bahkan bisa melewati 6%, maksimumnya 6,3% apabila tidak ada usaha yang dilakukan, jadi apabila tidak melakukan apa-apa, maka itulah yang akan terjadi".
Untuk itu, ia mengemukakan, pihaknya bersama pemerintah akan terus berupaya untuk mengendalikan tekanan inflasi yang kuat pada 2008. Menurutnya, pemerintah akan mengendalikan inflasi dengan berupaya perbaikan di bidang distribusi dan upaya penyediaan kebutuhan pokok.
Banyak pihak mulai meragukan kemampuan pemerintah untuk merealisasikan target penurunan inflasi dalam negeri sebesar lima plus minus satu dapat tercapai. Apalagi jika dilihat dalam dua tahun sebelumnya, terbukti pemerintah juga telah meleset dari target penurunan inflasi yang ditetapkannya. Kenaikkan harga minyak dunia pada akhir tahun 2007 yang sempat mencapai $100 dollar per barel kemarin pun ternyata masih berdampak pada harga barang kebutuhan di dalam negeri.
Seperti yang dikatakan Anton Gunawan, seorang ekonom Citibank kepada Antara, “Kami memperkirakan tingkat inflasi 2008 bergerak lebih tinggi sebagai kelanjutan dari berbagai kecenderungan sebelumnya”. Menurutnya kenaikan harga pangan serta tingginya tekanan pada inflasi inti, seperti gejolak kurs, pertumbuhan jumlah uang edar, akan meningkatkan tekanan pada inflasi.
Disamping itu Indonesia diperkirakan juga masih akan menghadapi sejumlah masalah yang menyebabkan tekanan pada inflasi, seperti adanya gangguan arus barang dan jasa serta memburuknya infrastruktur. Untuk hal yang satu ini, tentunya Indonesia juga harus waspada, mengingat selama ini masih banyak pemenuhan kebutuhan barang di Indonesia bergantung pada arus impor dari luar negeri. Sebut saja barang-barang elektronik, suku cadang kendaraan, serta berbagai macam piranti komputer, mulai dari hardware hingga software, Indonesia masih sangat bergantung pada arus barang dagang dari luar negeri, alias import. Tentu saja hal ini menimbulkan keprihatinan tersendiri, mengingat nilai tukar rupiah terhadap dollar pun ternyata hingga saat ini belum menunjukkan perbaikan yang signifikan, apalagi kestabilan.
Khusus untuk bidang IT, kerawanan terhadap distribusi hardware maupun software dari luar negeri tetap merupakan ancaman terbesar dalam masalah ini. Mengingat ketergantungan Indonesia terhadap arus barang datang serta belum mampunya industri dalam negeri memenuhi kebutuhan jenis barang ini. Selain itu, dari segi harga barang-barang jenis ini juga diperkirakan masih akan sangat fluktuatif, mengingat gejolak ketidakstabilan nilai tukar rupiah terhadap dollar yang masih berlangsung hingga saat ini.
Kamis, 31 Maret 2011
Blue and Yellow
And it's all in how you mix the two,
And it starts just where the light exists.
It's a feeling that you cannot miss,
And it burns a hole,
Through everyone that feels it.
Well you're never gonna find it,
If you're looking for it,
Won't come your way,yeah
Well you'll never find it,
If you're looking for it. (looking for it)
Should've done something, but I've done it enough.
By the way, your hands were shaking,
Rather waste some time with you.
And you never would have thought in the end,
How amazing it feels just to live again,
It's a feeling that you cannot miss,
And it burns a hole, through everyone that feels it.
Well you're never gonna find it,
If you're looking for it, won't come your way, yeah
Well you'll never find it, if you're looking for it. (looking for it)
Should've done something, but I've done it enough.
By the way, your hands were shaking.
Rather waste some time with you.
Should've said something, but I've said it enough.
By the way, my words were faded.
Rather waste some time with you.
(Time with you... time with you... time with you
Waste some time with you... waste some time with you...)
Should've done something, but I've done it enough.
By the way, your hands were shaking.
Rather waste my time with you.
Should've said something, but I've said it enough.
By the way, my words were faded.
Rather waste my time with you.
Should've done something, but I've done it enough.
By the way, my hands were shaking.
Rather waste some time with you.
Waste some time with you...
Waste some time with you...
Waste some time with you...
Waste some time with you...
Waste some time with you...
Waste some time with you...
Waste some time with you...
(fading)
Should've done something, but I've done it enough.
By the way, my hands were shaking.
Rather waste some time with you.
Liric by The Used
And it starts just where the light exists.
It's a feeling that you cannot miss,
And it burns a hole,
Through everyone that feels it.
Well you're never gonna find it,
If you're looking for it,
Won't come your way,yeah
Well you'll never find it,
If you're looking for it. (looking for it)
Should've done something, but I've done it enough.
By the way, your hands were shaking,
Rather waste some time with you.
And you never would have thought in the end,
How amazing it feels just to live again,
It's a feeling that you cannot miss,
And it burns a hole, through everyone that feels it.
Well you're never gonna find it,
If you're looking for it, won't come your way, yeah
Well you'll never find it, if you're looking for it. (looking for it)
Should've done something, but I've done it enough.
By the way, your hands were shaking.
Rather waste some time with you.
Should've said something, but I've said it enough.
By the way, my words were faded.
Rather waste some time with you.
(Time with you... time with you... time with you
Waste some time with you... waste some time with you...)
Should've done something, but I've done it enough.
By the way, your hands were shaking.
Rather waste my time with you.
Should've said something, but I've said it enough.
By the way, my words were faded.
Rather waste my time with you.
Should've done something, but I've done it enough.
By the way, my hands were shaking.
Rather waste some time with you.
Waste some time with you...
Waste some time with you...
Waste some time with you...
Waste some time with you...
Waste some time with you...
Waste some time with you...
Waste some time with you...
(fading)
Should've done something, but I've done it enough.
By the way, my hands were shaking.
Rather waste some time with you.
Liric by The Used
Minggu, 20 Maret 2011
LABORATORIUM AKUNTANSI LANJUT A LAPORAN AKHIR BAB 8
LABORATORIUM AKUNTANSI LANJUT A
LAPORAN AKHIR
NAMA : AULIA RAHMAN
NPM : 24209963
KELAS : 2EB18
TANGGAL : SELASA, 15 MARET 2011
KP : WULAN
TUTOR : ASRI
Paraf Asisten
( )
Cara Mengerjakan Kasus Capital Budgeting Pada Microsoft Visual Basic
Microsoft Visual Basic adalah pemrograman yang berbasis GUI (Grafik User Interface). Dan kasus kali ini akan membahas laporan segmentasi. Laporan segmentasi itu sendiri bearti, laporan yang disegmen dapat disajikan untuk aktifitas pada berbagai tingkat yang berbeda pada organisasi dan dapat disajikan dalam bentuk yang berbeda.
Dan dibawah ini adalah langkah-langkah membuat form dan coding pada kasus laporan segmentasi :
Pertama-tama buka Microsoft Visual Basic pada komputer dengan cara :
Klik Start – All Program – Microsoft Visual Basic 6.0 – Ok
Setelah itu akan muncul tampilan awal Microsoft Visual Basic
Lalu langsung saja membuat form1 dan hasilnya akan seperti dibawah ini :
Form1
Setelah itu membuat codingnya untuk menghasilkan perhitungan berupa inputan dan akan menghasilkan outputnya juga dengan hasil sesuai dengan perhitungan manual pada kasus ini
Dan dibawah ini adalah output dan coding pada kasus laporan segmen yang sudah dimasukan codingnya dan hasil inputan yang akan keluar berupa output yang sudah disesuaikan dengan perhitungan manualnya
Kasus Bab VIII
Capital Budgeting
Dibawah ini seluruh coding pada form1 :
Private Sub Command1_Click()
End
End Sub
Private Sub MaskEdBox32_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox34 = 1 / (1.18) ^ 0
MaskEdBox35 = MaskEdBox10
MaskEdBox36 = MaskEdBox11
MaskEdBox37 = MaskEdBox12
MaskEdBox38 = MaskEdBox13
MaskEdBox39 = MaskEdBox14
MaskEdBox40 = MaskEdBox15
MaskEdBox42 = Val(MaskEdBox26) * MaskEdBox34
MaskEdBox43 = Val(MaskEdBox27) * MaskEdBox35
MaskEdBox44 = Val(MaskEdBox28) * MaskEdBox36
MaskEdBox45 = Val(MaskEdBox29) * MaskEdBox37
MaskEdBox46 = Val(MaskEdBox30) * MaskEdBox38
MaskEdBox47 = Val(MaskEdBox31) * MaskEdBox39
MaskEdBox48 = Val(MaskEdBox32) * MaskEdBox40
MaskEdBox50 = Val(MaskEdBox42) + Val(MaskEdBox43) + Val(MaskEdBox44) + Val(MaskEdBox45) + Val(MaskEdBox46) + Val(MaskEdBox47) + Val(MaskEdBox48)
MaskEdBox51 = Val(MaskEdBox17) - Val(MaskEdBox42)
MaskEdBox52 = Val(MaskEdBox18) - Val(MaskEdBox43)
MaskEdBox53 = Val(MaskEdBox19) - Val(MaskEdBox44)
MaskEdBox54 = Val(MaskEdBox20) - Val(MaskEdBox45)
MaskEdBox55 = Val(MaskEdBox21) - Val(MaskEdBox46)
MaskEdBox56 = Val(MaskEdBox22) - Val(MaskEdBox47)
MaskEdBox57 = Val(MaskEdBox23) - Val(MaskEdBox48)
MaskEdBox58 = Val(MaskEdBox24) - Val(MaskEdBox49)
MaskEdBox59 = Val(MaskEdBox51) + Val(MaskEdBox52) + Val(MaskEdBox53) + Val(MaskEdBox54) + Val(MaskEdBox55) + Val(MaskEdBox56) + Val(MaskEdBox57) + Val(MaskEdBox58)
End Sub
Private Sub MaskEdBox8_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox10 = 1 / (1.18) ^ 1
MaskEdBox11 = 1 / (1.18) ^ 2
MaskEdBox12 = 1 / (1.18) ^ 3
MaskEdBox13 = 1 / (1.18) ^ 4
MaskEdBox14 = 1 / (1.18) ^ 5
MaskEdBox15 = 1 / (1.18) ^ 6
MaskEdBox16 = MaskEdBox15
MaskEdBox18 = Val(MaskEdBox2) * MaskEdBox10
MaskEdBox19 = Val(MaskEdBox3) * MaskEdBox11
MaskEdBox20 = Val(MaskEdBox4) * MaskEdBox12
MaskEdBox21 = Val(MaskEdBox5) * MaskEdBox13
MaskEdBox22 = Val(MaskEdBox6) * MaskEdBox14
MaskEdBox23 = Val(MaskEdBox7) * MaskEdBox15
MaskEdBox24 = Val(MaskEdBox8) * MaskEdBox16
MaskEdBox25 = Val(MaskEdBox18) + Val(MaskEdBox19) + Val(MaskEdBox20) + Val(MaskEdBox21) + Val(MaskEdBox22) + Val(MaskEdBox23) + Val(MaskEdBox24)
End Sub
LAPORAN AKHIR
NAMA : AULIA RAHMAN
NPM : 24209963
KELAS : 2EB18
TANGGAL : SELASA, 15 MARET 2011
KP : WULAN
TUTOR : ASRI
Paraf Asisten
( )
Cara Mengerjakan Kasus Capital Budgeting Pada Microsoft Visual Basic
Microsoft Visual Basic adalah pemrograman yang berbasis GUI (Grafik User Interface). Dan kasus kali ini akan membahas laporan segmentasi. Laporan segmentasi itu sendiri bearti, laporan yang disegmen dapat disajikan untuk aktifitas pada berbagai tingkat yang berbeda pada organisasi dan dapat disajikan dalam bentuk yang berbeda.
Dan dibawah ini adalah langkah-langkah membuat form dan coding pada kasus laporan segmentasi :
Pertama-tama buka Microsoft Visual Basic pada komputer dengan cara :
Klik Start – All Program – Microsoft Visual Basic 6.0 – Ok
Setelah itu akan muncul tampilan awal Microsoft Visual Basic
Lalu langsung saja membuat form1 dan hasilnya akan seperti dibawah ini :
Form1
Setelah itu membuat codingnya untuk menghasilkan perhitungan berupa inputan dan akan menghasilkan outputnya juga dengan hasil sesuai dengan perhitungan manual pada kasus ini
Dan dibawah ini adalah output dan coding pada kasus laporan segmen yang sudah dimasukan codingnya dan hasil inputan yang akan keluar berupa output yang sudah disesuaikan dengan perhitungan manualnya
Kasus Bab VIII
Capital Budgeting
Dibawah ini seluruh coding pada form1 :
Private Sub Command1_Click()
End
End Sub
Private Sub MaskEdBox32_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox34 = 1 / (1.18) ^ 0
MaskEdBox35 = MaskEdBox10
MaskEdBox36 = MaskEdBox11
MaskEdBox37 = MaskEdBox12
MaskEdBox38 = MaskEdBox13
MaskEdBox39 = MaskEdBox14
MaskEdBox40 = MaskEdBox15
MaskEdBox42 = Val(MaskEdBox26) * MaskEdBox34
MaskEdBox43 = Val(MaskEdBox27) * MaskEdBox35
MaskEdBox44 = Val(MaskEdBox28) * MaskEdBox36
MaskEdBox45 = Val(MaskEdBox29) * MaskEdBox37
MaskEdBox46 = Val(MaskEdBox30) * MaskEdBox38
MaskEdBox47 = Val(MaskEdBox31) * MaskEdBox39
MaskEdBox48 = Val(MaskEdBox32) * MaskEdBox40
MaskEdBox50 = Val(MaskEdBox42) + Val(MaskEdBox43) + Val(MaskEdBox44) + Val(MaskEdBox45) + Val(MaskEdBox46) + Val(MaskEdBox47) + Val(MaskEdBox48)
MaskEdBox51 = Val(MaskEdBox17) - Val(MaskEdBox42)
MaskEdBox52 = Val(MaskEdBox18) - Val(MaskEdBox43)
MaskEdBox53 = Val(MaskEdBox19) - Val(MaskEdBox44)
MaskEdBox54 = Val(MaskEdBox20) - Val(MaskEdBox45)
MaskEdBox55 = Val(MaskEdBox21) - Val(MaskEdBox46)
MaskEdBox56 = Val(MaskEdBox22) - Val(MaskEdBox47)
MaskEdBox57 = Val(MaskEdBox23) - Val(MaskEdBox48)
MaskEdBox58 = Val(MaskEdBox24) - Val(MaskEdBox49)
MaskEdBox59 = Val(MaskEdBox51) + Val(MaskEdBox52) + Val(MaskEdBox53) + Val(MaskEdBox54) + Val(MaskEdBox55) + Val(MaskEdBox56) + Val(MaskEdBox57) + Val(MaskEdBox58)
End Sub
Private Sub MaskEdBox8_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox10 = 1 / (1.18) ^ 1
MaskEdBox11 = 1 / (1.18) ^ 2
MaskEdBox12 = 1 / (1.18) ^ 3
MaskEdBox13 = 1 / (1.18) ^ 4
MaskEdBox14 = 1 / (1.18) ^ 5
MaskEdBox15 = 1 / (1.18) ^ 6
MaskEdBox16 = MaskEdBox15
MaskEdBox18 = Val(MaskEdBox2) * MaskEdBox10
MaskEdBox19 = Val(MaskEdBox3) * MaskEdBox11
MaskEdBox20 = Val(MaskEdBox4) * MaskEdBox12
MaskEdBox21 = Val(MaskEdBox5) * MaskEdBox13
MaskEdBox22 = Val(MaskEdBox6) * MaskEdBox14
MaskEdBox23 = Val(MaskEdBox7) * MaskEdBox15
MaskEdBox24 = Val(MaskEdBox8) * MaskEdBox16
MaskEdBox25 = Val(MaskEdBox18) + Val(MaskEdBox19) + Val(MaskEdBox20) + Val(MaskEdBox21) + Val(MaskEdBox22) + Val(MaskEdBox23) + Val(MaskEdBox24)
End Sub
Kamis, 17 Maret 2011
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Pendahuluan
Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara. Dan kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara. Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Kaidah/Norma
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan atau norma, baik yang bersifat formal maupun non formal. Norma adalah Norma aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :
1. Norma Agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan. Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma Kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Kebiasaan. Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
Definisi dan Tujuan Hukum
Menurut para ahli :
1. Utrecht
Hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
2. Wiryono Kusumo
Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
3. Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Pengertian Ekonomi
Ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan), pemanfaatan uang, tenaga, waktu, dan sebagai berikut yan berharga, tata kehidupan perekonomian (suatu negara), dan urusan keuangan rumah tangga (organisasi, negara).
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang-undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.
Contoh Kasus
Kasus sengketa tanah pada beberapa daerah di Indonesia. Karena tanah itu merupakan sumber daya alam yang memiliki nilai yang tinggi. Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .Ketentuan mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa kita sebut dengan UUPA. Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individual.
Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara. Dan kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara. Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Kaidah/Norma
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan atau norma, baik yang bersifat formal maupun non formal. Norma adalah Norma aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :
1. Norma Agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan. Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma Kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Kebiasaan. Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
Definisi dan Tujuan Hukum
Menurut para ahli :
1. Utrecht
Hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
2. Wiryono Kusumo
Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
3. Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Pengertian Ekonomi
Ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan), pemanfaatan uang, tenaga, waktu, dan sebagai berikut yan berharga, tata kehidupan perekonomian (suatu negara), dan urusan keuangan rumah tangga (organisasi, negara).
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang-undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.
Contoh Kasus
Kasus sengketa tanah pada beberapa daerah di Indonesia. Karena tanah itu merupakan sumber daya alam yang memiliki nilai yang tinggi. Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .Ketentuan mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa kita sebut dengan UUPA. Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individual.
Minggu, 06 Maret 2011
Laporan Akhir LABALA (bab4)
LABORATORIUM AKUNTANSI LANJUT A
LAPORAN AKHIR
NAMA : AULIA RAHMAN
NPM : 24209963
KELAS : 2EB18
TANGGAL : SELASA, 01 MARET 2011
KP : WULAN
TUTOR : ASRI
Paraf Asisten
( )
Cara Mengerjakan Kasus Laporan Segmentasi Pada Microsoft Visual Basic
Microsoft Visual Basic adalah pemrograman yang berbasis GUI (Grafik User Interface). Dan kasus kali ini akan membahas laporan segmentasi. Laporan segmentasi itu sendiri bearti, laporan yang disegmen dapat disajikan untuk aktifitas pada berbagai tingkat yang berbeda pada organisasi dan dapat disajikan dalam bentuk yang berbeda.
Dan dibawah ini adalah langkah-langkah membuat form dan coding pada kasus laporan segmentasi :
Pertama-tama buka Microsoft Visual Basic pada komputer dengan cara :
Klik Start – All Program – Microsoft Visual Basic 6.0 – Ok
Setelah itu akan muncul tampilan awal Microsoft Visual Basic
Lalu langsung saja membuat form1 dan form2 dan hasilnya akan seperti dibawah ini :
Form1
Form2
Setelah itu membuat codingnya untuk menghasilkan perhitungan berupa inputan dan akan menghasilkan outputnya juga dengan hasil sesuai dengan perhitungan manual pada kasus ini
Dan dibawah ini adalah output dan coding pada kasus laporan segmen yang sudah dimasukan codingnya dan hasil inputan yang akan keluar berupa output yang sudah disesuaikan dengan perhitungan manualnya
Kasus Bab 4
Laporan Segmen
Form1 yang sudah di input dengan coding tertentu dan menghasilkan output seperti dibawah ini :
Coding-coding yang sudah diketikkan pada Visual Basic :
Dibawah ini seluruh coding pada form1 :
Private Sub Command1_Click()
Form2.Show
Form1.Hide
End Sub
Private Sub Command2_Click()
MaskEdBox1.SetFocus
End Sub
Private Sub MaskEdBox2_LostFocus()
MaskEdBox3 = Val(MaskEdBox1) + Val(MaskEdBox2)
MaskEdBox4.SetFocus
End Sub
Private Sub MaskEdBox5_LostFocus()
MaskEdBox6 = Val(MaskEdBox4) + Val(MaskEdBox5)
MaskEdBox8 = Val(MaskEdBox2) + Val(MaskEdBox5)
MaskEdBox10.SetFocus
End Sub
Private Sub MaskEdBox11_LostFocus()
MaskEdBox12 = Val(MaskEdBox10) + Val(MaskEdBox11)
MaskEdBox13.SetFocus
End Sub
Private Sub MaskEdBox4_LostFocus()
MaskEdBox7 = Val(MaskEdBox1) + Val(MaskEdBox4)
End Sub
Private Sub MaskEdBox6_LostFocus()
MaskEdBox9 = Val(MaskEdBox3) + Val(MaskEdBox6)
End Sub
Private Sub MaskEdBox13_LostFocus()
MaskEdBox16 = Val(MaskEdBox10) + Val(MaskEdBox13)
End Sub
Private Sub MaskEdBox14_LostFocus()
MaskEdBox15 = Val(MaskEdBox13) + Val(MaskEdBox14)
MaskEdBox17 = Val(MaskEdBox11) + Val(MaskEdBox14)
MaskEdBox22.SetFocus
End Sub
Private Sub MaskEdBox15_LostFocus()
MaskEdBox18 = Val(MaskEdBox12) + Val(MaskEdBox15)
MaskEdBox19 = Val(MaskEdBox7) - Val(MaskEdBox16)
MaskEdBox20 = Val(MaskEdBox8) - Val(MaskEdBox17)
MaskEdBox21 = Val(MaskEdBox9) - Val(MaskEdBox18)
End Sub
Private Sub MaskEdBox23_LostFocus()
MaskEdBox24 = Val(MaskEdBox22) + Val(MaskEdBox23)
MaskEdBox25.SetFocus
End Sub
Private Sub MaskEdBox25_LostFocus()
MaskEdBox28 = Val(MaskEdBox19) - Val(MaskEdBox22) - Val(MaskEdBox25)
End Sub
Private Sub MaskEdBox26_LostFocus()
MaskEdBox27 = Val(MaskEdBox25) + Val(MaskEdBox26)
MaskEdBox29 = Val(MaskEdBox20) - Val(MaskEdBox23) - Val(MaskEdBox26)
MaskEdBox31.SetFocus
End Sub
Private Sub MaskEdBox27_LostFocus()
MaskEdBox30 = Val(MaskEdBox21) - Val(MaskEdBox24) - Val(MaskEdBox27)
End Sub
Private Sub MaskEdBox32_LostFocus()
MaskEdBox33 = Val(MaskEdBox30) - Val(MaskEdBox31) - Val(MaskEdBox32)
End Sub
Form2 yang sudah di input dengan coding tertentu dan menghasilkan output seperti dibawah ini :
Coding-coding yang sudah diketikkan pada Visual Basic :
Dibawah ini seluruh coding pada form1 :
Private Sub Command1_Click()
Form1.Show
Form2.Hide
End Sub
Private Sub Command2_Click()
End
End Sub
Private Sub Form_Load()
MaskEdBox1 = Form1.MaskEdBox3
MaskEdBox2 = Form1.MaskEdBox6
MaskEdBox3 = Val(MaskEdBox1) + Val(MaskEdBox2)
MaskEdBox4 = Form1.MaskEdBox12
MaskEdBox5 = Form1.MaskEdBox15
MaskEdBox6 = Val(MaskEdBox4) + Val(MaskEdBox5)
MaskEdBox7 = Val(MaskEdBox1) - Val(MaskEdBox4)
MaskEdBox8 = Val(MaskEdBox2) - Val(MaskEdBox5)
MaskEdBox9 = Val(MaskEdBox3) - Val(MaskEdBox6)
End Sub
Private Sub MaskEdBox11_LostFocus()
MaskEdBox12 = Val(MaskEdBox10) + Val(MaskEdBox11)
MaskEdBox13.SetFocus
End Sub
Private Sub MaskEdBox14_LostFocus()
MaskEdBox15 = Val(MaskEdBox13) + Val(MaskEdBox14)
MaskEdBox16 = Val(MaskEdBox7) - Val(MaskEdBox10) - Val(MaskEdBox13)
MaskEdBox17 = Val(MaskEdBox8) - Val(MaskEdBox11) - Val(MaskEdBox14)
MaskEdBox18 = Val(MaskEdBox9) - Val(MaskEdBox12) - Val(MaskEdBox15)
MaskEdBox19 = Form1.MaskEdBox24
MaskEdBox20 = Form1.MaskEdBox27
MaskEdBox21 = Val(MaskEdBox18) - Val(MaskEdBox19) - Val(MaskEdBox20)
MaskEdBox21.SetFocus
End Sub
LAPORAN AKHIR
NAMA : AULIA RAHMAN
NPM : 24209963
KELAS : 2EB18
TANGGAL : SELASA, 01 MARET 2011
KP : WULAN
TUTOR : ASRI
Paraf Asisten
( )
Cara Mengerjakan Kasus Laporan Segmentasi Pada Microsoft Visual Basic
Microsoft Visual Basic adalah pemrograman yang berbasis GUI (Grafik User Interface). Dan kasus kali ini akan membahas laporan segmentasi. Laporan segmentasi itu sendiri bearti, laporan yang disegmen dapat disajikan untuk aktifitas pada berbagai tingkat yang berbeda pada organisasi dan dapat disajikan dalam bentuk yang berbeda.
Dan dibawah ini adalah langkah-langkah membuat form dan coding pada kasus laporan segmentasi :
Pertama-tama buka Microsoft Visual Basic pada komputer dengan cara :
Klik Start – All Program – Microsoft Visual Basic 6.0 – Ok
Setelah itu akan muncul tampilan awal Microsoft Visual Basic
Lalu langsung saja membuat form1 dan form2 dan hasilnya akan seperti dibawah ini :
Form1
Form2
Setelah itu membuat codingnya untuk menghasilkan perhitungan berupa inputan dan akan menghasilkan outputnya juga dengan hasil sesuai dengan perhitungan manual pada kasus ini
Dan dibawah ini adalah output dan coding pada kasus laporan segmen yang sudah dimasukan codingnya dan hasil inputan yang akan keluar berupa output yang sudah disesuaikan dengan perhitungan manualnya
Kasus Bab 4
Laporan Segmen
Form1 yang sudah di input dengan coding tertentu dan menghasilkan output seperti dibawah ini :
Coding-coding yang sudah diketikkan pada Visual Basic :
Dibawah ini seluruh coding pada form1 :
Private Sub Command1_Click()
Form2.Show
Form1.Hide
End Sub
Private Sub Command2_Click()
MaskEdBox1.SetFocus
End Sub
Private Sub MaskEdBox2_LostFocus()
MaskEdBox3 = Val(MaskEdBox1) + Val(MaskEdBox2)
MaskEdBox4.SetFocus
End Sub
Private Sub MaskEdBox5_LostFocus()
MaskEdBox6 = Val(MaskEdBox4) + Val(MaskEdBox5)
MaskEdBox8 = Val(MaskEdBox2) + Val(MaskEdBox5)
MaskEdBox10.SetFocus
End Sub
Private Sub MaskEdBox11_LostFocus()
MaskEdBox12 = Val(MaskEdBox10) + Val(MaskEdBox11)
MaskEdBox13.SetFocus
End Sub
Private Sub MaskEdBox4_LostFocus()
MaskEdBox7 = Val(MaskEdBox1) + Val(MaskEdBox4)
End Sub
Private Sub MaskEdBox6_LostFocus()
MaskEdBox9 = Val(MaskEdBox3) + Val(MaskEdBox6)
End Sub
Private Sub MaskEdBox13_LostFocus()
MaskEdBox16 = Val(MaskEdBox10) + Val(MaskEdBox13)
End Sub
Private Sub MaskEdBox14_LostFocus()
MaskEdBox15 = Val(MaskEdBox13) + Val(MaskEdBox14)
MaskEdBox17 = Val(MaskEdBox11) + Val(MaskEdBox14)
MaskEdBox22.SetFocus
End Sub
Private Sub MaskEdBox15_LostFocus()
MaskEdBox18 = Val(MaskEdBox12) + Val(MaskEdBox15)
MaskEdBox19 = Val(MaskEdBox7) - Val(MaskEdBox16)
MaskEdBox20 = Val(MaskEdBox8) - Val(MaskEdBox17)
MaskEdBox21 = Val(MaskEdBox9) - Val(MaskEdBox18)
End Sub
Private Sub MaskEdBox23_LostFocus()
MaskEdBox24 = Val(MaskEdBox22) + Val(MaskEdBox23)
MaskEdBox25.SetFocus
End Sub
Private Sub MaskEdBox25_LostFocus()
MaskEdBox28 = Val(MaskEdBox19) - Val(MaskEdBox22) - Val(MaskEdBox25)
End Sub
Private Sub MaskEdBox26_LostFocus()
MaskEdBox27 = Val(MaskEdBox25) + Val(MaskEdBox26)
MaskEdBox29 = Val(MaskEdBox20) - Val(MaskEdBox23) - Val(MaskEdBox26)
MaskEdBox31.SetFocus
End Sub
Private Sub MaskEdBox27_LostFocus()
MaskEdBox30 = Val(MaskEdBox21) - Val(MaskEdBox24) - Val(MaskEdBox27)
End Sub
Private Sub MaskEdBox32_LostFocus()
MaskEdBox33 = Val(MaskEdBox30) - Val(MaskEdBox31) - Val(MaskEdBox32)
End Sub
Form2 yang sudah di input dengan coding tertentu dan menghasilkan output seperti dibawah ini :
Coding-coding yang sudah diketikkan pada Visual Basic :
Dibawah ini seluruh coding pada form1 :
Private Sub Command1_Click()
Form1.Show
Form2.Hide
End Sub
Private Sub Command2_Click()
End
End Sub
Private Sub Form_Load()
MaskEdBox1 = Form1.MaskEdBox3
MaskEdBox2 = Form1.MaskEdBox6
MaskEdBox3 = Val(MaskEdBox1) + Val(MaskEdBox2)
MaskEdBox4 = Form1.MaskEdBox12
MaskEdBox5 = Form1.MaskEdBox15
MaskEdBox6 = Val(MaskEdBox4) + Val(MaskEdBox5)
MaskEdBox7 = Val(MaskEdBox1) - Val(MaskEdBox4)
MaskEdBox8 = Val(MaskEdBox2) - Val(MaskEdBox5)
MaskEdBox9 = Val(MaskEdBox3) - Val(MaskEdBox6)
End Sub
Private Sub MaskEdBox11_LostFocus()
MaskEdBox12 = Val(MaskEdBox10) + Val(MaskEdBox11)
MaskEdBox13.SetFocus
End Sub
Private Sub MaskEdBox14_LostFocus()
MaskEdBox15 = Val(MaskEdBox13) + Val(MaskEdBox14)
MaskEdBox16 = Val(MaskEdBox7) - Val(MaskEdBox10) - Val(MaskEdBox13)
MaskEdBox17 = Val(MaskEdBox8) - Val(MaskEdBox11) - Val(MaskEdBox14)
MaskEdBox18 = Val(MaskEdBox9) - Val(MaskEdBox12) - Val(MaskEdBox15)
MaskEdBox19 = Form1.MaskEdBox24
MaskEdBox20 = Form1.MaskEdBox27
MaskEdBox21 = Val(MaskEdBox18) - Val(MaskEdBox19) - Val(MaskEdBox20)
MaskEdBox21.SetFocus
End Sub
Laporan Akhir LABALA (bab2)
LABORATORIUM AKUNTANSI LANJUT A
LAPORAN AKHIR
NAMA : AULIA RAHMAN
NPM : 24209963
KELAS : 2EB18
TANGGAL : SELASA, 22 FEBRUARI 2011
KP : WULAN
TUTOR : ASRI
Paraf Asisten
( )
Cara Mengerjakan Kasus Pada Visual Basic Dan Perhitungan Dengan Menggunakan Coding
Microsoft Visual Basic adalah pemrograman yang berbasis GUI (Grafik User Interface). Dana dibawah ini adalah langkah-langkahnya cara membuat form akuntansi manajemen pada visual basic dan perhitungan dengan menggunakan coding :
Pertama-tama buka Microsoft Visual Basic pada komputer dengan cara :
Klik Start – All Program - Microsoft Visual Basic 6.0 – Ok
Setelah itu akan muncul halaman Microsoft Visual Basic
Lalu klik open pada tampilan New Project dan setelah itu menampilkan icon maskedbox pada kolom general dengan langkah-langkah :
Klik kanan pada icon ole pada kolom general yang ada pada sebelah kiri halaman Microsoft Visual Basic
Klik components
Pada components terlihat beberapa pilihan pada menu controls lalu klik atau pilih Microsoft Masked Edit Control 6.0 lalu ok dan akan muncul icon dua tanda pagar dengan garis vertikal pada menu general
Sebelum mengerjakan kasus bab 2 buat dulu form yang sesuai pada kasus ini
Setelah membuat form 1 dan form 2 lalu membuat codingnya dan menginput data-data nya dan berikut kasusnya
Kasus Bab 2
Penentuan HPP Dengan Metode Activity Based Costing
Form1 :
Coding :
Private Sub Command1_Click()
Form2.Show
Form1.Hide
End Sub
Private Sub MaskEdBox22_LostFocus()
MaskEdBox29 = Val(MaskEdBox1) + Val(MaskEdBox8) + Val(MaskEdBox15) + Val(MaskEdBox22)
End Sub
Private Sub MaskEdBox23_LostFocus()
MaskEdBox30 = Val(MaskEdBox2) + Val(MaskEdBox9) + Val(MaskEdBox16) + Val(MaskEdBox23)
End Sub
Private Sub MaskEdBox24_LostFocus()
MaskEdBox31 = Val(MaskEdBox3) + Val(MaskEdBox10) + Val(MaskEdBox17) + Val(MaskEdBox24)
End Sub
Private Sub MaskEdBox25_LostFocus()
MaskEdBox32 = Val(MaskEdBox4) + Val(MaskEdBox11) + Val(MaskEdBox18) + Val(MaskEdBox25)
End Sub
Private Sub MaskEdBox26_LostFocus()
MaskEdBox33 = Val(MaskEdBox5) + Val(MaskEdBox12) + Val(MaskEdBox19) + Val(MaskEdBox26)
End Sub
Private Sub MaskEdBox27_LostFocus()
MaskEdBox34 = Val(MaskEdBox6) + Val(MaskEdBox13) + Val(MaskEdBox20) + Val(MaskEdBox27)
End Sub
Private Sub MaskEdBox28_LostFocus()
MaskEdBox35 = Val(MaskEdBox7) + Val(MaskEdBox14) + Val(MaskEdBox21) + Val(MaskEdBox28)
End Sub
Form2 :
Coding :
Private Sub Command1_Click()
Form1.Show
Form2.Hide
End Sub
Private Sub Command2_Click()
End
End Sub
Private Sub MaskEdBox1_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox1 = Form1.MaskEdBox2
MaskEdBox2 = 600 * Val(Form1.MaskEdBox7)
MaskEdBox3 = Val(MaskEdBox1) + Val(MaskEdBox2)
MaskEdBox4 = 175.91 * Val(Form1.MaskEdBox5)
MaskEdBox5 = Val(MaskEdBox3) + Val(MaskEdBox4)
MaskEdBox6 = Form1.MaskEdBox1
MaskEdBox7 = Val(MaskEdBox5) / Val(MaskEdBox6)
End Sub
Private Sub MaskEdBox15_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox15 = Form1.MaskEdBox16
MaskEdBox16 = 600 * Val(Form1.MaskEdBox21)
MaskEdBox17 = Val(MaskEdBox15) + Val(MaskEdBox16)
MaskEdBox18 = 175.91 * Val(Form1.MaskEdBox19)
MaskEdBox19 = Val(MaskEdBox17) + Val(MaskEdBox18)
MaskEdBox20 = Form1.MaskEdBox15
MaskEdBox21 = Val(MaskEdBox19) / Val(MaskEdBox20)
End Sub
Private Sub MaskEdBox22_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox22 = Form1.MaskEdBox23
MaskEdBox23 = 600 * Val(Form1.MaskEdBox28)
MaskEdBox24 = Val(MaskEdBox22) + Val(MaskEdBox23)
MaskEdBox25 = 175.91 * Val(Form1.MaskEdBox26)
MaskEdBox26 = Val(MaskEdBox24) + Val(MaskEdBox25)
MaskEdBox27 = Form1.MaskEdBox22
MaskEdBox28 = Val(MaskEdBox26) / Val(MaskEdBox27)
End Sub
Private Sub MaskEdBox29_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox29 = MaskEdBox3
MaskEdBox30 = 150 * Val(Form1.MaskEdBox3)
MaskEdBox31 = 15 * Val(Form1.MaskEdBox4)
MaskEdBox32 = 30 * Val(Form1.MaskEdBox5)
MaskEdBox33 = 700 * Val(Form1.MaskEdBox6)
MaskEdBox34 = Val(MaskEdBox29) + Val(MaskEdBox30) + Val(MaskEdBox31) + Val(MaskEdBox32) + Val(MaskEdBox33)
MaskEdBox35 = MaskEdBox6
MaskEdBox36 = Val(MaskEdBox34) / Val(MaskEdBox35)
End Sub
Private Sub MaskEdBox37_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox37 = MaskEdBox10
MaskEdBox38 = 150 * Val(Form1.MaskEdBox10)
MaskEdBox39 = 15 * Val(Form1.MaskEdBox11)
MaskEdBox40 = 30 * Val(Form1.MaskEdBox12)
MaskEdBox41 = 700 * Val(Form1.MaskEdBox13)
MaskEdBox42 = Val(MaskEdBox37) + Val(MaskEdBox38) + Val(MaskEdBox39) + Val(MaskEdBox40) + Val(MaskEdBox41)
MaskEdBox43 = MaskEdBox13
MaskEdBox44 = Val(MaskEdBox42) / Val(MaskEdBox43)
End Sub
Private Sub MaskEdBox45_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox45 = MaskEdBox17
MaskEdBox46 = 150 * Val(Form1.MaskEdBox17)
MaskEdBox47 = 15 * Val(Form1.MaskEdBox18)
MaskEdBox48 = 30 * Val(Form1.MaskEdBox19)
MaskEdBox49 = 700 * Val(Form1.MaskEdBox20)
MaskEdBox50 = Val(MaskEdBox45) + Val(MaskEdBox46) + Val(MaskEdBox47) + Val(MaskEdBox48) + Val(MaskEdBox49)
MaskEdBox51 = MaskEdBox20
MaskEdBox52 = Val(MaskEdBox50) / Val(MaskEdBox51)
End Sub
Private Sub MaskEdBox53_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox53 = MaskEdBox24
MaskEdBox54 = 150 * Val(Form1.MaskEdBox24)
MaskEdBox55 = 15 * Val(Form1.MaskEdBox25)
MaskEdBox56 = 30 * Val(Form1.MaskEdBox26)
MaskEdBox57 = 700 * Val(Form1.MaskEdBox27)
MaskEdBox58 = Val(MaskEdBox53) + Val(MaskEdBox54) + Val(MaskEdBox55) + Val(MaskEdBox56) + Val(MaskEdBox57)
MaskEdBox59 = MaskEdBox27
MaskEdBox60 = Val(MaskEdBox58) / Val(MaskEdBox59)
End Sub
Private Sub MaskEdBox61_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox61 = MaskEdBox7
MaskEdBox62 = MaskEdBox36
MaskEdBox63 = Val(MaskEdBox36) - Val(MaskEdBox7) / Val(MaskEdBox36) * 100
End Sub
Private Sub MaskEdBox64_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox64 = MaskEdBox14
MaskEdBox65 = MaskEdBox44
MaskEdBox66 = Val(MaskEdBox44) - Val(MaskEdBox14) / Val(MaskEdBox44) * 100
End Sub
Private Sub MaskEdBox67_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox67 = MaskEdBox21
MaskEdBox68 = MaskEdBox52
MaskEdBox69 = Val(MaskEdBox52) - Val(MaskEdBox21) / Val(MaskEdBox52) * 100
End Sub
Private Sub MaskEdBox70_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox70 = MaskEdBox28
MaskEdBox71 = MaskEdBox60
MaskEdBox72 = Val(MaskEdBox60) - Val(MaskEdBox28) / Val(MaskEdBox60) * 100
End Sub
Private Sub MaskEdBox8_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox8 = Form1.MaskEdBox9
MaskEdBox9 = 600 * Val(Form1.MaskEdBox14)
MaskEdBox10 = Val(MaskEdBox8) + Val(MaskEdBox9)
MaskEdBox11 = 175.91 * Val(Form1.MaskEdBox12)
MaskEdBox12 = Val(MaskEdBox10) + Val(MaskEdBox11)
MaskEdBox13 = Form1.MaskEdBox8
MaskEdBox14 = Val(MaskEdBox12) / Val(MaskEdBox13)
End Sub
LAPORAN AKHIR
NAMA : AULIA RAHMAN
NPM : 24209963
KELAS : 2EB18
TANGGAL : SELASA, 22 FEBRUARI 2011
KP : WULAN
TUTOR : ASRI
Paraf Asisten
( )
Cara Mengerjakan Kasus Pada Visual Basic Dan Perhitungan Dengan Menggunakan Coding
Microsoft Visual Basic adalah pemrograman yang berbasis GUI (Grafik User Interface). Dana dibawah ini adalah langkah-langkahnya cara membuat form akuntansi manajemen pada visual basic dan perhitungan dengan menggunakan coding :
Pertama-tama buka Microsoft Visual Basic pada komputer dengan cara :
Klik Start – All Program - Microsoft Visual Basic 6.0 – Ok
Setelah itu akan muncul halaman Microsoft Visual Basic
Lalu klik open pada tampilan New Project dan setelah itu menampilkan icon maskedbox pada kolom general dengan langkah-langkah :
Klik kanan pada icon ole pada kolom general yang ada pada sebelah kiri halaman Microsoft Visual Basic
Klik components
Pada components terlihat beberapa pilihan pada menu controls lalu klik atau pilih Microsoft Masked Edit Control 6.0 lalu ok dan akan muncul icon dua tanda pagar dengan garis vertikal pada menu general
Sebelum mengerjakan kasus bab 2 buat dulu form yang sesuai pada kasus ini
Setelah membuat form 1 dan form 2 lalu membuat codingnya dan menginput data-data nya dan berikut kasusnya
Kasus Bab 2
Penentuan HPP Dengan Metode Activity Based Costing
Form1 :
Coding :
Private Sub Command1_Click()
Form2.Show
Form1.Hide
End Sub
Private Sub MaskEdBox22_LostFocus()
MaskEdBox29 = Val(MaskEdBox1) + Val(MaskEdBox8) + Val(MaskEdBox15) + Val(MaskEdBox22)
End Sub
Private Sub MaskEdBox23_LostFocus()
MaskEdBox30 = Val(MaskEdBox2) + Val(MaskEdBox9) + Val(MaskEdBox16) + Val(MaskEdBox23)
End Sub
Private Sub MaskEdBox24_LostFocus()
MaskEdBox31 = Val(MaskEdBox3) + Val(MaskEdBox10) + Val(MaskEdBox17) + Val(MaskEdBox24)
End Sub
Private Sub MaskEdBox25_LostFocus()
MaskEdBox32 = Val(MaskEdBox4) + Val(MaskEdBox11) + Val(MaskEdBox18) + Val(MaskEdBox25)
End Sub
Private Sub MaskEdBox26_LostFocus()
MaskEdBox33 = Val(MaskEdBox5) + Val(MaskEdBox12) + Val(MaskEdBox19) + Val(MaskEdBox26)
End Sub
Private Sub MaskEdBox27_LostFocus()
MaskEdBox34 = Val(MaskEdBox6) + Val(MaskEdBox13) + Val(MaskEdBox20) + Val(MaskEdBox27)
End Sub
Private Sub MaskEdBox28_LostFocus()
MaskEdBox35 = Val(MaskEdBox7) + Val(MaskEdBox14) + Val(MaskEdBox21) + Val(MaskEdBox28)
End Sub
Form2 :
Coding :
Private Sub Command1_Click()
Form1.Show
Form2.Hide
End Sub
Private Sub Command2_Click()
End
End Sub
Private Sub MaskEdBox1_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox1 = Form1.MaskEdBox2
MaskEdBox2 = 600 * Val(Form1.MaskEdBox7)
MaskEdBox3 = Val(MaskEdBox1) + Val(MaskEdBox2)
MaskEdBox4 = 175.91 * Val(Form1.MaskEdBox5)
MaskEdBox5 = Val(MaskEdBox3) + Val(MaskEdBox4)
MaskEdBox6 = Form1.MaskEdBox1
MaskEdBox7 = Val(MaskEdBox5) / Val(MaskEdBox6)
End Sub
Private Sub MaskEdBox15_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox15 = Form1.MaskEdBox16
MaskEdBox16 = 600 * Val(Form1.MaskEdBox21)
MaskEdBox17 = Val(MaskEdBox15) + Val(MaskEdBox16)
MaskEdBox18 = 175.91 * Val(Form1.MaskEdBox19)
MaskEdBox19 = Val(MaskEdBox17) + Val(MaskEdBox18)
MaskEdBox20 = Form1.MaskEdBox15
MaskEdBox21 = Val(MaskEdBox19) / Val(MaskEdBox20)
End Sub
Private Sub MaskEdBox22_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox22 = Form1.MaskEdBox23
MaskEdBox23 = 600 * Val(Form1.MaskEdBox28)
MaskEdBox24 = Val(MaskEdBox22) + Val(MaskEdBox23)
MaskEdBox25 = 175.91 * Val(Form1.MaskEdBox26)
MaskEdBox26 = Val(MaskEdBox24) + Val(MaskEdBox25)
MaskEdBox27 = Form1.MaskEdBox22
MaskEdBox28 = Val(MaskEdBox26) / Val(MaskEdBox27)
End Sub
Private Sub MaskEdBox29_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox29 = MaskEdBox3
MaskEdBox30 = 150 * Val(Form1.MaskEdBox3)
MaskEdBox31 = 15 * Val(Form1.MaskEdBox4)
MaskEdBox32 = 30 * Val(Form1.MaskEdBox5)
MaskEdBox33 = 700 * Val(Form1.MaskEdBox6)
MaskEdBox34 = Val(MaskEdBox29) + Val(MaskEdBox30) + Val(MaskEdBox31) + Val(MaskEdBox32) + Val(MaskEdBox33)
MaskEdBox35 = MaskEdBox6
MaskEdBox36 = Val(MaskEdBox34) / Val(MaskEdBox35)
End Sub
Private Sub MaskEdBox37_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox37 = MaskEdBox10
MaskEdBox38 = 150 * Val(Form1.MaskEdBox10)
MaskEdBox39 = 15 * Val(Form1.MaskEdBox11)
MaskEdBox40 = 30 * Val(Form1.MaskEdBox12)
MaskEdBox41 = 700 * Val(Form1.MaskEdBox13)
MaskEdBox42 = Val(MaskEdBox37) + Val(MaskEdBox38) + Val(MaskEdBox39) + Val(MaskEdBox40) + Val(MaskEdBox41)
MaskEdBox43 = MaskEdBox13
MaskEdBox44 = Val(MaskEdBox42) / Val(MaskEdBox43)
End Sub
Private Sub MaskEdBox45_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox45 = MaskEdBox17
MaskEdBox46 = 150 * Val(Form1.MaskEdBox17)
MaskEdBox47 = 15 * Val(Form1.MaskEdBox18)
MaskEdBox48 = 30 * Val(Form1.MaskEdBox19)
MaskEdBox49 = 700 * Val(Form1.MaskEdBox20)
MaskEdBox50 = Val(MaskEdBox45) + Val(MaskEdBox46) + Val(MaskEdBox47) + Val(MaskEdBox48) + Val(MaskEdBox49)
MaskEdBox51 = MaskEdBox20
MaskEdBox52 = Val(MaskEdBox50) / Val(MaskEdBox51)
End Sub
Private Sub MaskEdBox53_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox53 = MaskEdBox24
MaskEdBox54 = 150 * Val(Form1.MaskEdBox24)
MaskEdBox55 = 15 * Val(Form1.MaskEdBox25)
MaskEdBox56 = 30 * Val(Form1.MaskEdBox26)
MaskEdBox57 = 700 * Val(Form1.MaskEdBox27)
MaskEdBox58 = Val(MaskEdBox53) + Val(MaskEdBox54) + Val(MaskEdBox55) + Val(MaskEdBox56) + Val(MaskEdBox57)
MaskEdBox59 = MaskEdBox27
MaskEdBox60 = Val(MaskEdBox58) / Val(MaskEdBox59)
End Sub
Private Sub MaskEdBox61_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox61 = MaskEdBox7
MaskEdBox62 = MaskEdBox36
MaskEdBox63 = Val(MaskEdBox36) - Val(MaskEdBox7) / Val(MaskEdBox36) * 100
End Sub
Private Sub MaskEdBox64_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox64 = MaskEdBox14
MaskEdBox65 = MaskEdBox44
MaskEdBox66 = Val(MaskEdBox44) - Val(MaskEdBox14) / Val(MaskEdBox44) * 100
End Sub
Private Sub MaskEdBox67_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox67 = MaskEdBox21
MaskEdBox68 = MaskEdBox52
MaskEdBox69 = Val(MaskEdBox52) - Val(MaskEdBox21) / Val(MaskEdBox52) * 100
End Sub
Private Sub MaskEdBox70_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox70 = MaskEdBox28
MaskEdBox71 = MaskEdBox60
MaskEdBox72 = Val(MaskEdBox60) - Val(MaskEdBox28) / Val(MaskEdBox60) * 100
End Sub
Private Sub MaskEdBox8_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox8 = Form1.MaskEdBox9
MaskEdBox9 = 600 * Val(Form1.MaskEdBox14)
MaskEdBox10 = Val(MaskEdBox8) + Val(MaskEdBox9)
MaskEdBox11 = 175.91 * Val(Form1.MaskEdBox12)
MaskEdBox12 = Val(MaskEdBox10) + Val(MaskEdBox11)
MaskEdBox13 = Form1.MaskEdBox8
MaskEdBox14 = Val(MaskEdBox12) / Val(MaskEdBox13)
End Sub
Langganan:
Postingan (Atom)