PENDAHULUAN
Banyak masalah yang
berkaitan mengenai kegiatan manipulasi dalam pembuatan laporan keuangan,
perpajakan, dan lain sebagainya. Dimana dalam suatu perusahaan perlu adanya
lembaga independen dalam menyusun, memeriksa, dan membuat hasil akhir dalam
suatu laporan agar menjadi suatu informasi yang akurat dan terpercaya yang
nantinya dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam suatu organisasi.
Kantor Akuntan Publik atau biasa disebut dengan KAP, KAP ini adalah suatu
lembaga independen yang bekerja untuk perusahaan-perusahaan lain yang
membutuhkan jasa auditor atau jasa konsultan.
Banyak KAP yang sudah
lama bekerja sama dengan beberapa perusahaan sehingga perusahaan tersebut
menganggapnya sebagai rekan bisnis. Namun, sangat rentan sekali dalam praktek
manipulasi dalam melakukan tugas auditnya sehinnga terjadinya pelanggaran kode
etik profesi bagi pelaku audit atau auditor. Seperti yang terjadi pada
lingkungan perusahaan PT. Sejahtera dan Pandan R. W. sebagai Kantor Akuntan
Publik yang dikontrak untuk jangka waktu yang ditentukan perusahaan tersebut.
Pandan R. W. melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga
Direktur PT. Sejahtera sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai
akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam satu kesempatan Direktur PT. Sejahtera
mengajak Pandan R. W. merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan
terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Dengan
permasalahan diatas maka penulis mengambil judul “Pelanggaran Kode Etik Profesi
Yang Dilakukan Pandan R. W. Terhadap PT. Sejahtera”.
TINJAUAN
PUSTAKA
Pelanggaran
Pelanggaran adalah
perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri
tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat.
Etika
Etika (Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang
utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti
benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Menurut Rosita Noer, etika
adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang
buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang
mempunyai dua pengertian yaitu
janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang
lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah
yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit
profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan
sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Akuntan Publik
Akuntan publik
adalah akuntan
yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk
memberikan jasa akuntan publik di Indonesia.
Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap
akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
PEMBAHASAN
PT. Sejahtera dan
Pandan R. W. sebagai Kantor Akuntan Publik yang dikontrak untuk jangka waktu
yang ditentukan perusahaan tersebut. Pandan R. W. melakukan audit PT. Sejahtera
selama beberapa tahun sehingga Direktur PT. Sejahtera sudah menganggapnya
sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam
satu kesempatan Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan R. W. merumuskan
kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan
masalah perpajakan dan laporan keuangan.
Pada
kasus diatas merupakan suatu tindakan yang melanggar kode etik profesi yang
nantinya berakibat fatal karena kedua rekan bisnis tersebutlah yang akan
mendapat sanksi hukum. Sebagai auditor yang dikontrak seharusnya menjaga sikap
independennya karena dengan sikap tersebut yang akan membuat kantor akuntan
publik menjadi suatu badan yang independen yang telah menjalankan tugasnya
sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku pada undang-undang tentang akuntan
publik.
Dan
alangkah baiknya Pandan R. W. yang diajak untuk merumuskan kebijakan dan
pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah
perpajakan dan laporan keuangan menolak atas ajakan tersebut atau memutuskan
hubungan kerja dengan perusahaan yang bermasalah dalam manajemennya seperti PT.
Sejahtera. Dengan mengambil keputusan seperti itu maka Pandan R. W. akan aman
dari tindakan yang melanggar kode etik profesi dan bebas dari jeratan hukum.
Dan sebaliknya apabila menerima tawaran atau ajakan tersebut maka Pandan R. W.
telah melanggar kode etik profesi dan juga telah melanggar undang-undang
tentang akuntan publik.
KESIMPULAN
dan SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa terjadinya pelanggaran atas
kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah
perpajakan dan laporan keuangan, yang terjadi atas dasar dekatnya hubungan
bisnis antara kedua belah pihak yaitu, KAP Pandan R. W. dan PT. Sejahtera.
Sehingga terjadi adanya kesempatan melakukan praktik-praktik manipulasi yang
seharusnya hal tersebut tidak terjadi.
Saran
Sebaiknya KAP Pandan R.
W. memberikan sikap profesionalnya terhadap kliennya walaupun klien tersebut
telah lama menjadi rekan bisnisnya dan hindari dari praktik-praktik manipulasi
dalam laporan apapun dari setiap kegiatan auditnya dan tetap menjadi akuntan publik
yang independen.
DAFTAR
PUSTAKA
Al.
Haryono Jusup Drs., MBA, Akt. Auditing (Pengauditan). STIE YKPN. Yogyakarta.
2001.
Noer, Rosita.1998. Menggugah Etika
Bisnis Orde Baru. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
http://id.wikipedia.org/