Kamis, 07 April 2011

Makalah Hak dan Kewajiban WNI

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunianya kami diberikan kesempatan untuk dapat menyelesaikan tugas makalah ini.

Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dalam penjelasan dan sebagainya. Oleh karena itu, kami minta kritik dan saran membangunnya bagi para pembaca agar kami dapat mengutipnya untuk memperbaiki dalam penulisan makalah ini maupun penjelasannya.

Terima kasih atas perhatiannya para pembaca yang sudah mau membaca, memberi kritik maupun sarannya. Semoga dibalik ini semua akan mendapat hikmah dan manfaatnya.

Bekasi, 23 Maret 2011
Hormat Kami,



Penyusun

DAFTAR ISI


Kata Pengantar…………………………………………………………………...1
Daftar Isi…………………………………………………………...……………..2
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………..3
I.I Latar Belakang…………………………………………………….3
I.II Tujuan……………………………………………………………..3
I.III Perumusan Masalah……………………………………………….4
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………..5
II.I Yang Dapat Menjadi Warga Negara Dari Suatu Negara…………5
II.II Asas-asas Dalam UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indpnesia……………………………8
II.III Pasal-pasal Yang Membahas Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dan Contoh-Contohnya…………………………………………..8
BAB III KESIMPULAN………………………………………………………..12
REFERENSI…………………………………………………………………….13

BAB I
PENDAHULUAN


I.I Latar Belakang
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan sebagainya.
2. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.

I.II Tujuan
Makalah ini diadakan dengan tujuan untuk mengetahui apa itu hak dan kewajiban warga negara. Seperti yang akan dibahas pada makalah ini. Agar kita sebagai warga negara mengetahui apa hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
I.III Perumusan Masalah

Dalam makalah ini memiliki beberapa hal yang dapat dijadikan suatu permasalahan yang dituangkan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut :
1. Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara ?
2. Asas-asas apa saja yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ?
3. Pasal apa saja yang membahas hak dan kewajiban warga negara ?

BAB II
PEMBAHASAN


II.I Yang Dapat Menjadi Warga Negara Dari Suatu Negara
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
1. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
2. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak bolej menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak.
Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
1. Orang-orang bangsa Indonesia asli
2. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
II.II Asas-Asas dalam UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
1. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
2. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

II.III Pasal-Pasal Yang Membahas Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara :
• Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
• Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
• Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Hak membela negara
3. Hak berpendapat
4. Hak kemerdekaan memeluk agama
5. Hak mendapatkan pengajaran
6. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
7. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
8. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
1. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
2. Kewajiban membela negara
3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
2. Hak negara untuk dibela
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
4. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
5. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
6. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
7. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa kita sebagai warga negara Indonesia sudah diatur dalam undang-undang kenegaraan kita dalam pembahasan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dalam undang-undang tersebut tertera jelas sekali dan bagaimana kita dalam menanggapinya. Kita bisa lihat dari pembahasan diatas bahwa wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan.
Kita Sebagai warga negara Indonesia sudah diatur dalam undang-undang kenegaraan dalam pembahasan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dalam undang-undang tersebut tertera jelas sekali Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara dan bagaimana kita dalam menanggapinya.
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.

REFERENSI


http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-mar-13th-2010-by-susi69/

http://pandundut.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-wni.html

Jumat, 01 April 2011

Penyebab Laju Inflasi Terhadap IT

Dalam beberapa hari semenjak tahun 2008 dimulai, tekanan terhadap inflasi dalam negeri rupanya telah menunjukkan peningkatan yang kurang menggembirakan. Masih belum baiknya distribusi dan penyediaan kebutuhan pokok di dalam negeri rupanya telah memperparah angka inflasi Indonesia.

Pada hari Selasa yang lalu, seperti yang dilansir Antara, Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah mengatakan bahwa kajian penelitian BI memperlihatkan tekanan inflasi pada 2008 maksimum terjadi 6,3%, bila pemerintah tidak melakukan tindakan apa pun. Lebih lanjut ia mengatakan, "Para peneliti di BI melihat justru pada 'high end' dekat ke arah 6%, dan bahkan bisa melewati 6%, maksimumnya 6,3% apabila tidak ada usaha yang dilakukan, jadi apabila tidak melakukan apa-apa, maka itulah yang akan terjadi".

Untuk itu, ia mengemukakan, pihaknya bersama pemerintah akan terus berupaya untuk mengendalikan tekanan inflasi yang kuat pada 2008. Menurutnya, pemerintah akan mengendalikan inflasi dengan berupaya perbaikan di bidang distribusi dan upaya penyediaan kebutuhan pokok.

Banyak pihak mulai meragukan kemampuan pemerintah untuk merealisasikan target penurunan inflasi dalam negeri sebesar lima plus minus satu dapat tercapai. Apalagi jika dilihat dalam dua tahun sebelumnya, terbukti pemerintah juga telah meleset dari target penurunan inflasi yang ditetapkannya. Kenaikkan harga minyak dunia pada akhir tahun 2007 yang sempat mencapai $100 dollar per barel kemarin pun ternyata masih berdampak pada harga barang kebutuhan di dalam negeri.

Seperti yang dikatakan Anton Gunawan, seorang ekonom Citibank kepada Antara, “Kami memperkirakan tingkat inflasi 2008 bergerak lebih tinggi sebagai kelanjutan dari berbagai kecenderungan sebelumnya”. Menurutnya kenaikan harga pangan serta tingginya tekanan pada inflasi inti, seperti gejolak kurs, pertumbuhan jumlah uang edar, akan meningkatkan tekanan pada inflasi.

Disamping itu Indonesia diperkirakan juga masih akan menghadapi sejumlah masalah yang menyebabkan tekanan pada inflasi, seperti adanya gangguan arus barang dan jasa serta memburuknya infrastruktur. Untuk hal yang satu ini, tentunya Indonesia juga harus waspada, mengingat selama ini masih banyak pemenuhan kebutuhan barang di Indonesia bergantung pada arus impor dari luar negeri. Sebut saja barang-barang elektronik, suku cadang kendaraan, serta berbagai macam piranti komputer, mulai dari hardware hingga software, Indonesia masih sangat bergantung pada arus barang dagang dari luar negeri, alias import. Tentu saja hal ini menimbulkan keprihatinan tersendiri, mengingat nilai tukar rupiah terhadap dollar pun ternyata hingga saat ini belum menunjukkan perbaikan yang signifikan, apalagi kestabilan.

Khusus untuk bidang IT, kerawanan terhadap distribusi hardware maupun software dari luar negeri tetap merupakan ancaman terbesar dalam masalah ini. Mengingat ketergantungan Indonesia terhadap arus barang datang serta belum mampunya industri dalam negeri memenuhi kebutuhan jenis barang ini. Selain itu, dari segi harga barang-barang jenis ini juga diperkirakan masih akan sangat fluktuatif, mengingat gejolak ketidakstabilan nilai tukar rupiah terhadap dollar yang masih berlangsung hingga saat ini.